Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sementara ESW (33), warga RT 4 RW 1 Desa Slagi Kecamatan Pakisaji, yang merupakan pelayan warung miras itu sempat bisa bertahan sehari. Setelah itu pada Selasa (10/2/2026) malam, dia dinyatakan meninggal dunia di RS Graha Husada Jepara.

Sebelumnya, ESW sempat koma, mengalami sesak napas dan penglihatan kabur. Sedangkan dua korban lainnya yang masih dirawat adalah S (52), warga RT 4 RW 3 Desa Suwawal. Dia mengalami sesak napas dan penglihatan kabur.

Sementara itu, AYY (31), warga RT 7 RW 2 Desa Suwawal, mengalami muntah dan pusing. Kabid Pelayanan RSUD RA Kartini Jepara, dr Andra menyatakan telah memberikan rekam medis dua korban meninggal karena pesta miras kepada Polres Jepara.

Dia menceritakan, dua pasien tersebut merupakan rujukan dari Puskesmas Pakisaji. Mereka datang dengan kondisi sudah tak sadarkan diri dan mengalami gagal napas.

"Mereka datang dalam kondisi sudah berat. Tapi tami sudah menangani korban dari IGD dengan maksimal dan sesuai prosedur, kemudian sampai dinyatakan meninggal," kata Andra.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler