Edarkan Sabu-sabu, Remaja 17 Tahun di Jepara Diringkus Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 11 Maret 2026 16:27:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara - Satresnarkoba Polres Jepara meringkus remaja 17 tahun setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu. Selain mengedarkan sabu, remaja berinisial RS itu juga terindikasi sebagai pemakai.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Slamet menyebut, remaja asal Kecamatan Kedung itu saat ini sudah putus sekolah. Tersangka diringkus pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB. Penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
"Tersangka anak-anak ini mengedarkan sabu-sabu di wilayah Pecangaan," terang AKP Slamet, Rabu (11/3/2026).
Dari pengakuannya kepada penyidik, RS baru menjadi pengedar sabu-sabu selama dua pekan sebelum ditangkap. Namun sebelumnya dia telah memakai sabu-sabu. Barang haram itu diedarkan di wilayah Pecangaan.
"Dari tangan tersangka, kami sita barang bukti 2,26 gram sabu-sabu," sebut AKP Slamet.
Saat dimintai keterangan, RS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari pihak yang secara jaringan berada di atasnya. Slamet mengaku belum bisa mengidentifikasi identitas penyuplai tersebut. Sebab barang bukti berupa handphone milik tersangka sudah bersih dari berbagai dokumen maupun riwayat komunikasi.
"Hanphone-nya sedang kami upayakan di laboratorium forensik," kata Slamet.
Di bawah Umur...
- 1
- 2



