Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Pria di Jepara berinisial J (44), yang beralamat di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara. Pria ini diduga telah mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 Desember 2025 lalu. Saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, korban berdiri di pinggir jalan depan rumahnya sedang menonton kereta mini yang sedang melintas.

Tiba-tiba saja, tersangka menghampiri korban. Lalu mengajaknya ke pinggir sungai. Jaraknya sekitar 300 meter dari jalan.Di pinggir sungai itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Tersangka mencabuli korban yang sama sekali tak tahu situasi itu.

"Saat dicabuli, korba menangis," ungkap Wildan.

Karena menangis itu, tersangka kemudian tak melanjutkan aksi bejatnya. Lalu korban lari sambil menangis meninggalkan tersangka. Korban pulang ke rumahnya, setelah aksi pencabulan itu diduga dilakukan pelaku.

Melihat korban datang ke rumah dengan menangis dan tak memakai celana, keluarga menaruh curiga. Setelah dicecar, korban akhirnya menceritakan tidak pencabulan yang dialaminya.

Dari pengakuannya kepada penyidik, lanjut Wildan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu karena nafsu. Sehingga pencabulan itu tidak terhindarkan pada perempuan berusia 6 tahun itu.

"Tersangka mengaku nafsu melihat korban," ungkap Wildan.

Barang Bukti...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler