Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Karuna Titi memastikan akan membahas lebih dalam terkait usulan-usulan DPRD itu.
”Tentu akan kami bahas di internal (eksekutif). Langkah dan keputusannya seperti apan, nanti menunggu hasil pembahasan,” kata Karuna.
Murianews, Jepara – Nasib ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terancam di tahun 2027. Itu adalah imbas dari penerapan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen darI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Isu tersebut mengemuka setelah bergulirnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU ini membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dan memacu kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Persoalan itu secara khusus dibahas dalam rapat pembahasan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) yang digelar Komisi D DPRD Jepara bersama eksekutif, Rabu (1/4/2026).
Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat atau Andi Andong menilai hal itu menjadi persoalan yang harus dipikirkan serius oleh pemerintah.
Berdasarkan laporan LKPJ 2025, Andi menyebut belanja pegawai Pemkab Jepara berada di angka 44,35 persen atau sebesar Rp 1,142 Triliun. Adapun proyeksi belanja pegawai pada 2027 sebesar Rp 881 miliar atau setara 38 persen.
”Padahal menurut UU HKPD itu, belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Andi Andong.
Andi melihat, kondisi fiskal daerah di tahun depan sangat sulit untuk mengikuti UU HKPD. Ruangnya terlalu sempit. Di sisi lain, dana transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan cukup drastis.
Alokasi Gaji...
Salah satu konsekuensi paling nyata adalah terancamnya nasib PPPK. Di Kota Ukir, tercatat ada 4.661 PPPK dengan alokasi gaji sebesar Rp 268 miliar di tahun 2027.
DPRD, lanjut Andi, mengusulkan adanya upaya menekan belanja pegawai atau membuat alternatif pembiayaan gaji PPPK. Di beberapa daerah lain Pemda mengambil kebijakan menurunkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hanya saja, jika skema itu dilakukan, dikhawatirkan akan berimbas pada kinerja para ASN. Ujung kekhawatirannya adalah pelayanan publik menurun.
”Tentu kita tidak mau kalau pelayanan publik terganggu. Di sisi lain TPP itu hak pegawai. Anggaran perjalanan dinas juga sudah banyak dipangkas,” tegas Andi.
Selain skema itu, Andi mengusulkan agar Pemkab, melalui gubernur menyuarakan dengan mengajukan permohonan bantuan atau intervensi dalam hal pembayaran gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Suara itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, jika permohonan itu dikabulkan, maka amanat UU HKPD untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen bisa terealisasi. Bahkan tidak sampai harus memangkas TPP.
”Ruang fiskal kita sangat sempit. Hanya itu yang menjadi solusinya. Jika tidak bisa, maka belanja pegawai sangat sulit untuk bisa 30 persen. Kalau gaji PPPK dibiayai pemerintah pusat, kita sudah aman,” jelas Andi.
Pembahasan...
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Karuna Titi memastikan akan membahas lebih dalam terkait usulan-usulan DPRD itu.
”Tentu akan kami bahas di internal (eksekutif). Langkah dan keputusannya seperti apan, nanti menunggu hasil pembahasan,” kata Karuna.
Editor: Supriyadi