Dibakar Mantan Suami, Perempuan Tubanan Jepara Meninggal
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 11 April 2026 12:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Perjuangan Sriningsih (54) untuk bertahan hidup akhirnya terhenti. Perempuan asal RT 2 RW 2 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu meninggal dunia setelah dibakar mantan suaminya sendiri.
Kapolsek Kembang, Iptu Heru Setyawan menyatakan, korban meninggal dunia di RSUD RA Kartini Jepara tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (10/4/2026). Dia meninggal dengan luka bakar sangat serius hingga 90 persen di sekujur tubuhnya.
”Korban meninggal dunia tadi malam dan langsung dimakamkan,” terang Iptu Heru, Sabtu (11/4/2026).
Sriningsih sebelumnya dirawat intensif oleh tim dokter. Sekujur tubuhnya terluka parah.
Dia adalah korban yang meninggal paling terakhir. Setelah sebelumnya, ibu kandungnya bernama Margi (86), yang juga mengalami luka bakar 90 persen, meninggal dunia pada Jumat (3/4/2026) malam.
Sebelum Sriningsih, pelaku yang merupakan mantan suaminya, Wardoyo (63) juga meninggal dunia. Wardoyo yang belum sempat dimintai keterangan penyidik itu meregang nyawa di RSU Rehatta Kelet pada Senin (6/4/2026).
Wardoyo meninggal setelah mencoba bunuh diri dengan menenggak obat tanaman. Obat itu ditenggak Wardoyo sesaat setelah dia membakar mantan istri dan mertuanya sendiri.
Karena Wardoyo meninggal, pihak kepolisian secara otomatis menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Cemburu...
- 1
- 2



