Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sedang menjadi sorotan terkait kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, saat ini tercatat ada piutang atau tunggakan mencapai Rp 128 Miliar.

Djoko Sudarto, Kepala UPPD Samsat Jepara menyebut, tunggakan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 128 miliar itu akumulasi dari 173 ribu objek pajak kendaraan bermotor yang sampai saat ini belum membayar kewajibannya.

"Total Rp 128 miliar itu akumulasi selama lima tahun terakhir. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat," sebut Djoko saat ditemui Murianews.com di Samsat Jepara, Selasa (2/6/2026).

Djoko mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat wajib pajak membayar kewajibannya. Hanya saja, dia melihat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah. Selain itu, dia juga menilai kondisi perekonomian juga mempengaruhi kesanggupan masyarakat untuk membayar pajak.

"Ini yang masih perlu pendekatan khusus untuk menyadarkan masyarakat. Bahwa sebenarnya pajak itu akan kembali ke masyarakat untuk pembangunan. Misalnya untuk perbaikan jalan dan lain-lain. Saat ini pajak adalah untuk membentuk kemandirian fiskal," jelas Djoko.

Samsat, juga melakukan berbagai terobosan untuk menarik wajib pajak agar tertib membayar lewat berbagai program. Antara lain bebas biaya balik nama kendaraan lama, diskon pajak 5 persen serta pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang tidak memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama.

"Tapi untuk perpanjangan (STNK) tahunan itu, wajib pajak harus membuat surat pernyataan bahwa tahun berikutnya akan melakukan balik nama," ujar dia.

Secara Online...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler