Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Wildan menyebut, sembilan SPPG itu telah beroperasi lama. Sehingga sangat disayangkan karena tak memperhatikan kondisi IPAL.

Pihaknya memastikan masih ada peluang bagi SPPG itu untuk kembali beroperasi. Syaratnya, wajib memperbaiki sistem IPAL menjadi sesuai aturan.

"Nanti akan divalidasi dulu, pengajuan, baru keluar surat cabut penonaktifan operasional sementara itu. Itu kewenangannya BGN langsung," jelas Wildan.

Atas penonaktifan ini, Wildan mengimbau kepada seluruh SPPG, baik yang sudah atau belum beroperasi, agar menyiapkan betul seluruh persyaratan sesuai aturan. Salah satunya IPAL.

Dia menandaskan, penonaktifan ini tak hanya dilakukan saat sekarang saja. Melainkan akan ada gelombang-gelombang berikutnya.

"Kalau memang ada SPPG yang masih belum memenuhi syarat, akan kami laporkan kepada BGN. Semua harus sesuai syarat yang ditentukan. Ini juga menjadi perhatian seluruh SPPG, bahwa BGN ini tidak main-main," tegas Wildan.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler