Babak Baru, Istri Kiai Cabul di Jepara Laporkan Korban ke Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 3 Juni 2026 19:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AJ (60), pimpinan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Pihak istri kiai cabul nekat melayangkan laporan balik ke kepolisian dengan menyasar santriwati yang menjadi korban pencabulan tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, membenarkan bahwa istri dari tersangka AJ telah resmi mengadukan adanya dugaan tindak pidana perzinaan.
”Yang dilaporkan adalah AJ dan M (santriwati korban pencabulan). Yang melaporkan istrinya AJ,” sebut AKP Wildan, Rabu (3/6/2026).
Wildan memastikan laporan itu masih harus dilakukan pendalaman. Pihaknya tidak mau buru-buru menyimpulkan lebih dini.
”(Laporan) Itu bukan jadi patokan, ya. Karena setiap orang berhak melaporkan yang menurut dia bisa melaporkan. Kami sebagai pihak kepolisian, hanya menerima laporan dan akan klarifikasi benar atau tidaknya kejadian tersebut, memenuhi unsur (pidana) atau tidak,” jelas Wildan.
Sampai saat ini, pihak penyidik belum menerima barang bukti dari istri AJ. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Terutama santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh kiainya sendiri itu.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jepara telah menetapkan AJ sebagai tersangka pada Jumat (8/5/2026). Lalu pada Senin (11/5/2026) atau tiga hari setelahnya, AJ ditahan di Rutan Mapolres Jepara.
Ancaman hukuman...
- 1
- 2



