Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara (Kemenag Jepara), Jawa Tengah (Jateng) mengawasi ketat pondok pesantren (ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan. Pengawasan ini buntut dari terungkapnya kasus kiai cabul Jepara.

Diketahui, pengasuh Ponpes Al Anwar berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dalam kasus kiai cabul atau pencabulan kepada santriwatinya sendiri. Meski kiai itu sudah ditahan, sampai saat ini aktivitas ponpes tersebut masih berjalan normal.

“Sampai sekarang santri-santri masih belajar di pondok (Ponpes Al Anwar),” kata Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Mukhyiddiin kepada Murianews.com, Senin (25/5/2026).

Secara berkala, pihaknya mendatangi ponpes untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Pihaknya menegaskan pentingnya memastikan hak para santri untuk tetap memperoleh pendidikan, meskipun kiainya saat ini sedang berhadapan dengan hukum dalam kasus kiai cabul Jepara.

“Kami beberapa kali silaturahmi ke sana. Alhamdulillah masih berjalan normal. Mudah-mudaha tidak ada masalah secara psikologis. Kami harus memastikan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi,” jelas Akhsan.

Akhsan juga terus mengawal rekomendasi dari Kemenag RI kepada ponpes itu. Antara lain memberhentikan AJ sebagai pengajar dan melarang pendaftaran santri baru hingga proses hukum dalam kasus kiai cabul Jepara ini selesai.

Kemenag Jepara, lanjut Akhsan, juga terus memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Setelah kasus ini terungkap, Akhsan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh ponpes di Jepara. Intinya, mereka diajak menjaga marwah pesantren.

“Kami berkomitmen untuk memastikan pesantren menjadi ruang aman untuk santri dan siapapun. Tidak kekerasan dalam bentuk apapun. Kami harap kasus ini yang terakhir kali. Jangan sampai ada lagi,” tegas Akhsan.

Diberitakan sebelumnya, kiai AJ diduga telah mencabuli santriwatinya sendiri berkali-kali pada 2025 lalu. Dengan modus nikah fiktif, AJ memperdaya korban untuk memenuhi nafsu bejadnya. Kasus Kiai Cabul Jepara ini menjadi perhatian besar masyarakat.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler