Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Untuk durasi proses evakuasi, Juwita mengatakan itu tergantung kondisi cuaca perairan Mororejo tersebut. Pihak Direktorat KLKP biasanya memberikan batas waktu hingga empat bulan.

"Tapi ini belum ada sebulan, sudah bisa mengapungkan kapal," kata Juwita.

Jika kapal tongkang sudah mengapung, lanjut Juwita, pihaknya tidak bisa menahannnya. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal itu bisa bergegas berlayar.

"Kalau saya menahan kapal tersebut, berarti saya menetang undang-undang. Kecuali untuk penahanan kejaksaan atau ada urusan pidana," imbuh Juwita.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi oleh penyidik kepada nahkoda dan pihak kapal, tenggelamnya kapal tongkang itu diakibatkan adanya cuaca buruk.

Diketahui, itu bertolak dari Pelabuhan Banjarmasin, Jumat (5/6/2026) dengan tujuan Marunda, Jakarta. Namun pada 6-7 Juni, cuaca buruk menghantam kapal tongkang itu.

Lalu pada Senin (8/7/2026), karena kondisi darurat, kapten kapal menghubungi kantor untuk upaya penyelamatan. Sebab kondisi kemiringan tongkang belum bisa diprediksi.
Keesokan harinya, kapten memutuskan lego atau labuh jangkar di perairan Jepara. Tepatnya di dekat wilayah Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.

"Itu berdasarkan keterangan dari nahkoda kapal. Bohong atau tidak, itu hasil pemeriksaan yang kami lakukan," ungkap Juwita.
Terlepas dari itu, Juwita memastikan pihak kapal tongkang telah berkomitmen untuk tanggungjawab penuh. Sedangkan urusan 7.221 ton batubara yang tumpah ke laut, itu menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup Jepara (DLH Jepara).

DLH Jepara...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler