Kapal Tongkang Tenggelam di Jepara, Owner Bakal Dituntut Ganti Rugi
Faqih Mansur Hidayat
Minggu, 26 Juli 2026 15:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara - Kapal Tongkang milik PT Transpower Marine yang tenggelam di Perairan Jepara, Jawa Tengah (Jateng) sudah berhasil dievakuasi. Namun batu bara sebanyak 7.221 masih tenggelam di laut.
Sampai saat ini, batu bara yang rencananya dibawa dari Banjarmasin menuju Marunda itu masih berada di perairan Jepara, tepatnya di perairan Mororejo.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Havid Widiyanto menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara prihatin dengan insiden itu.
Sebab tumpahan batubara dapat berakibat pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir maupun laut, sehingga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.
”Untuk itu, kami fokus kepada dampak kecelakaan. Apabila dari verifikasi lapangan menunjukkan adanya pencemaran atau kerusakan, akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum,” jelas Havid kepada Murianews.com, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor B.409/1.2/GKM.3.14/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026, akan dilakukan verifikasi sengketa lingkungan hidup pada 28 Juli - 1 Agustus 2026.
”Jadi, survei (verifikasi) dilakukan secara bersama-sama antara tim Gakkum KLH dengan tim ahli asuransi,” sebut Havid.
Ganti Rugi...
Hasil verifikasi itu, lanjut Havid, akan dijadikan landasan untuk menentukan besaran ganti rugi dan denda. Denda akan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan ganti rugi, bisa diberikan kepada nelayan. Lalu pemulihan lingkungan nanti menjadi tanggungjawab owner atau pihak asuransi.
”Jadi nanti masing-masing tim adu data untuk menentukan besaran ganti rugi. Dan semua pihak harus bersepakat,” jelas Havid.
Havid menambahkan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan itu, menjamin adanya ganti rugi kepada para pihak yang dirugikan. Sehingga diharapkan masyarakat yang dirugikan dapat membuat laporan kepada DLH Jepara agar dapat diinventarisir kerugian yang ada.
”Yang perlu digarisbawahi adalah hanya masyarakat yang aduannya lolos verifikasi keabsahannya yang akan mendapat ganti rugi,” tandas Havid.
Editor: Supriyadi



