Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara - Polisi menyerahkan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AJ kepada Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari), Senin (27/7/2026). Tersangka kiai cabul itu didampingi istrinya.

AJ (60) juga didampingi kuasa hukumnya. Dengan tangan diborgol, dia mengenakai pakaian tahanan warna biru dan berpeci. Tubuhnya terlihat lebih kurus dibanding ketika awal ditahan polisi. Hanya saja, hari ini dia tak menaiki kursi roda. Dengan berjalan sedikit pincang, AJ digandeng istri dan kuasa hukumnya.

"Berkas perkara kami pastikan lengkap," kata Kasi Pidana Umum Kejari Jepara, Dian Mario.

Sebelumnya, proses pelengkapan berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Jepara kepada Kejari terbilang lama dan bolak-balik. Dian menyebut, saat itu ada beberapa petunjuknya, seperti restitusi, beberapa poin belum ditanyakan kepada saksi dan ahli.

Setelah menerima berkas perkara atau P21 sekaligus tersangka ini, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk merumuskan tuntutan. Sementara itu, untuk tersangka, selama 20 hari ke depan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

"Setelah itu kita limpahkan ke pengadiilan. Untuk jadwal sidangnya kita menunggu arahan Pengadilan Negeri Jepara," ujar Dian.

Atas tindakan tersebut, AJ dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP UU Nomor 1 tahun 2023.

Yakni bahwa seseorang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau hubungan keadaan atau tipu muslihat atau keadaan ketergantungan seseorang memaksa persetubuhan.

Terancam 12 Tahun Penjara...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler