Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

"Ancaman pidana penjara 12 tahun. Kita melihat dari kronologi perbuatannya, kita melihat pasal inilah yang tepat," jelas Dian.

Diberitakan sebelumnya, kiai cabul itu diduga mencabuli santriwatinya sendiri. Tak hanya sekali. Tetapi berkali-kali dalam kurun waktu Mei-Juli 2025.

Pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan itu melampiaskan nafsu bejadnya dengan cara mengelabui santriwati. Caranya dengan menikahi korban secara fiktif tanpa wali tanpa saksi.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler