Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Melalui sistem pembayaran digital non-tunai, lanjut Witiarso, seluruh retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan langsung tercatat dan masuk secara real time ke kas daerah. Dengan begitu, pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan sistem digital non-tunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke Kas Daerah. Tidak ada lagi pemotongan di tengah jalan, tidak ada lagi estimasi tak berdasar, dan tidak ada lagi ruang abu-abu. Transparansi penuh adalah tujuan kita," ujarnya.

Witiarso juga mengingatkan seluruh juru parkir agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengutamakan transaksi non-tunai di setiap lokasi parkir yang telah menerapkan sistem tersebut.

Ia menekankan bahwa tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata rapi, menjaga keamanan kendaraan, serta membantu kelancaran arus lalu lintas.

"Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi non-tunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas," pungkasnya.

Peluncuran Sistem E-Parkir ini menjadi salah satu upaya Pemkab Jepara dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem yang lebih modern, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.(*)

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler