Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Satuan Tugas atau Satgas Adat Istiadat Desa di Kabupaten Kudus kini sudah memasuki tahun kedua. Dalam periode ini, mereka mulai melakukan publikasi terhadap setiap kegiatan adat di desanya.

Lilik Ngesti Widiasuryani, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengatakan, publikasi kegiatan adat sudah dirumuskan sejak awal pembentukan satgas.

”Tahun kedua ini harus mulai melakukan publikasi kekinian sebagai wujud sosial budaya adaptif,” kata Lilik kepada Murianews.com, Selasa (30/7/2024).

Publikasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan adat istiadat di Kudus, dengan harapan menarik minat masyarakat luas untuk mempelajari budaya lokal di Kabupaten Kudus. Hal ini menjadi pijakan awal menuju tahap berikutnya, di mana adat istiadat dapat memiliki nilai ekonomis.

”Adat istiadat tidak hanya berbentuk nilai-nilai luhur tapi juga bisa membangun kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kudus,” jelas Lilik.

Lilik menyarankan agar lima unsur terlibat dalam setiap satgas adat istiadat, yakni tokoh budaya atau masyarakat, tokoh agama, anak muda, perempuan, dan perangkat desa. Tokoh budaya dianggap penting karena mereka merupakan kunci dari kebudayaan desa setempat, sedangkan tokoh agama diperlukan sebagai penguat dalam aspek religi.

”Keterwakilan perempuan perlu diperhatikan karena perempuan masih minim ruang. Anak muda adalah pemegang peranan dalam budaya baru, mereka bisa aktif mengenalkan budaya dengan memanfaatkan teknologi,” tambahnya.

Menurut Lilik, kendala perkembangan satgas adat istiadat saat ini adalah belum adanya aturan kerja yang baku. Hal ini perlu dirancang bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa.

”Kami belum maksimal dalam melakukan koordinasi dengan satgas adat istiadat. Dengan demikian, proses perjalanannya belum bisa optimal,” ujar Lilik.

Dari data yang dikumpulkan, terdapat 384 adat istiadat di Kudus. Setelah diseleksi berdasarkan kesamaan, angka tersebut berkurang menjadi 58 adat istiadat. Sementara itu, untuk sosial budaya tercatat ada 96, yang setelah disortir sesuai kesamaan menjadi 7.

Saat ini, 123 desa di Kabupaten Kudus sudah memiliki satgas adat istiadat. Namun, masih diperlukan upaya lebih untuk memaksimalkan kinerjanya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler