Masyarakat Dilarang Berikan uang ke PGOT, Ini Aturannya
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 31 Juli 2024 18:26:00
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus baru-baru ini melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2017 yang mengatur penanggulangan pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT).
Sosialisasi tersebut dilakukan pada Selasa (30/7/2024) dengan membagikan pamflet di beberapa lokasi strategis, seperti traffic light Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid, menjelaskan bahwa Perda ini menetapkan dua larangan utama. Pertama, masyarakat dilarang memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, orang terlantar, dan anak jalanan di tempat umum.
Kedua, kegiatan seperti mengemis, menggelandang, mengamen, dan berjualan asongan di jalanan umum juga dilarang.
”Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mendidik masyarakat mengenai larangan-larangan tersebut dan mendorong agar tidak memberikan dukungan kepada PGOT,” ungkap Kholid.
Dia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap Perda ini bisa dikenai sanksi pidana dengan kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP tidak hanya membagikan selebaran kepada masyarakat yang melintas, tetapi juga menempelkan informasi di tempat-tempat strategis untuk memastikan pesan tersebut dapat terbaca oleh banyak orang.
Selain sosialisasi mengenai PGOT, Satpol PP Kudus juga menindak reklame liar yang terpasang tanpa izin pada hari yang sama.
Kegiatan ini dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kudus, BPPKAD, Dinas PKPLH, dan Kecamatan Kota Kudus.



