Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menetapkan besaran denda tilang kendaraan bermotor, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Panitera Muda Perdata PN Kudus Priyo Hadi Supranggoro menjelaskan, besaran denda tersebut ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan ketentuan undang-undang.

Untuk kendaraan bermotor roda dua, denda paling kecil adalah Rp 74 ribu untuk pelanggaran tidak menggunakan helm.

”Denda ini akan bertambah jika pelanggaran yang dilakukan berlapis,” kata Priyo kepada Murianews.com, Kamis (1/8/2024).

Selain itu, pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak memasang tanda nomor kendaraan dikenai denda sebesar Rp 89 ribu.

Pelanggaran marka jalan dan rambu-rambu juga dikenai denda tilang sebesar Rp 74 ribu, sama dengan pelanggaran kelengkapan kendaraan seperti lampu utama, sein, klakson, dan rem.

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran rambu lalu lintas akan dikenai denda yang bervariasi antara Rp 74 ribu, Rp 99 ribu, hingga Rp 149 ribu, tergantung pada jenis pelanggaran.

”Bagi orang yang tidak mengenakan sabuk pengaman, dendanya sebesar Rp 74 ribu, sedangkan denda untuk pelanggaran kelengkapan fisik berkisar antara Rp 99 ribu hingga Rp 199 ribu,” ungkap Priyo.

Besaran denda ini disesuaikan dengan potensi dampak yang mungkin terjadi akibat kelalaian pelanggar. Semakin besar potensi untuk menyebabkan kecelakaan, maka denda yang dikenakan akan semakin besar.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler