Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sopir mobil Calya merah, THP (34) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas harus siap bertanggung jawab atas perbuatannya usai kejar-kejaran dengan polisi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

AKBP Ronni Bonic, Kapolres Kudus menyampaikan pihaknya bakal menjerat pasal berlapis pada pelaku. Di antaranya yakni, pasal 351 KUHP pidana dan atau 212 KUHP pidana.

Itu lantaran, ia melakukan penganiayaan dan ancaman kekerasan, serta melawan pejabat yang sedang bertugas dengan sah.

’’Setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, kami sepakat dengan keputusan itu. Dengan demikian pelaku terancam penjara 2 tahun 4 bulan,’’ katanya kepada Murianews.com, Senin (5/8/2024).

Ia menyatakan hal ini merupakan sebuah penganiayaan bukan kecelakaan lalu lintas. Sebab ada kesengajaan dari pelaku dalam melakukan hal tersebut.

’’Ini sebuah penganiayaan, pemilik mobil dengan sengaja mengendarai mobilnya untuk menghindari kejaran dari polisi. Lalu, menabrak masyarakat sekitar dan mencelakai petugas dari kepolisian,’’ ujarnya.

Ia mengungkapkan barang bukti sudah diamankan oleh kepolisian. Barang bukti berupa mobil Calya berwarna merah yang digunakan untuk kejar-kejaran.

Lalu, seragam yang dipakai oleh Aipda Suprihadi saat kejadian. Serta baju yang dipakai oleh pelaku.

’’Kemudian ada pelat nomor polisi terbukti palsu yang terpasang di mobil pelaku. Pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai standar dari prosedur dari samsat,’’ terangnya.

AKBP Ronni Bonic menyebut, apabila pelaku tidak nekat melarikan diri mungkin tidak akan sejauh ini. Pelaku seharusnya hanya akan terlibat dalam sebuah pelanggaran tapi karena sudah mencelakai orang lain, ia harus terkena pidana penganiayaan.

THP (34) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas itu menyesal dengan perilakunya. Ia memohon maaf atas kesalahannya.

’’Setelah mengetahui kondisi dari orang yang tertabrak yakni patah kaki, tentu kasihan dan menyesal,’’ ungkapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar