IAIN Kudus Investigasi Soal Mahasiswinya Jadi Korban Pelecehan Seksual

Muhamad Fatkhul Huda
Sabtu, 17 Agustus 2024 16:12:00

Murianews, Kudus – Mahkamah Etik IAIN Kudus mulai melakukan investigasi terkait dugaan mahasiswinya yang menjadi korban pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Agama (PA) Kudus. bahkan tim dari Mahkamah Etik sendiri saat ini sudah bergerak.
Taqiyusinna, Tim Kerja Kehumasan IAIN Kudus mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa mahasiswa yang mengatakan terkait detail pelecehan seksual tersebut ke tim Mahkamah Etik. Dari laporan mahasiwa tersebut, pihaknya akan bergerak untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.
”Laporan dari beberapa mahasiswa sudah ada yang masuk ke kami, sehingga nanti akan langsung kami proses,” ujar Taqiyusinna saat dihubungi Murianews.com, Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut, untuk proses investigasi ini pihaknya mengaku masih menunggu informasi tambahan lain dari mahasiswa yang magang pada saat pelecehan seksual itu terjadi. Mengingat, Mahkamah Etik baru saja dibentuk setelah adanya rapat pada pagi tadi.
”Mahkamah Etik ini kan baru dibentuk, tapi untuk proses investigasi sudah mulai kami lakukan,” tambahnya.
Pihaknya juga mengatakan jika mahasisiwi yang menjadi korban pelecehan seksual itu sudah mulai dilakukan pendampingan. Sebab, dari informasi yang diterimanya, korban sempat mengalami trauma dan shock setelah peristiwa tersebut.
”Korban ini sebenarnya takut untuk laporan langsung karena shock. Kami mendapatkan laporan justru dari teman dekat korban,” terangnya.
Mahkamah Etik ini terdiri dari perwakilan Pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum.
Informasi yang didapat Murianews.com, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi saat ada tujuh mahasiswa melakukan magang di Pengadilan Agama Kudus sejak 18 Juli 2024.
Kemudian, pada 23 Juli 2024 dilakukan agenda magang, yakni mengikuti proses mediasi sebuah kasus perceraian. Sebelum dilakukan mediasi, pelaku yang bertugas sebagai mediator sedang menunggu dan menyiapkan kegiatan mediasi tersebut bersama mahasiswa.
Pada saat kondisi ruangan yang sedang sepi, pelaku memanfaatkannya untuk melakukan pelecahan seksual pada mahasiswi magang tersebut.
Editor: Cholis Anwar