Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Polres Kudus musnahkan 3.709 botol miras hasil razia di wilayah Kudus, Jumat (23/8/2024) pagi. Rinciannya 3.148 dengan berbagai merk dan 561 botol putihan tanpa merk.

AKBP Ronni Bonic, Kapolres Kudus menyatakan botol miras tersebut didapat dari 44 kasus. Semuanya sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Kudus dan disita.

’’Setelah putusan pengadilan, Kami bersama rekan-rekan forkopimda memusnahkan miras tersebut untuk memastikan barang bukti tidak dapat dikonsumsi kembali,’’ katanya kepada Murianews.com, Jumat (23/8/2024).

Ia menyatakan, barang bukti itu terkumpul pada razia yang digelar selama Juni hingga Agustus 2024. Pemusnahan ini bertujuan untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa miras tidak boleh diedarkan di Kudus.

Ia mengungkapkan, Polres beserta pihak terkait selalu mengupayakan razia rutin. Ia mengutarakan, pihaknya juga membuka layanan aduan untuk menampung informasi dari masyarakat.

’’Beberapa kasus yang kami temukan dari laporan yang diberikan masyarakat. Jadi, adanya layanan aduan bisa menyambung komunikasi langsung dengan masyarakat,’’ ungkapnya.

AKBP Ronni Bonic, menyatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk menekan peredaran miras di Kudus. Polres mengerahkan dua pertiga kekuatan untuk melakukan operasi miras dan pelanggaran lainnya.

Ia mengungkapkan, tim yang melakukan operasi termasuk juga dari Kodim, Satpol PP dan forkopimda. Ia berharap dengan adanya operasi bisa membuat keamanan masyarakat terjaga.

’’Ke depan juga ada Pilkada, jadi kami berupaya menjaga agar masyarakat Kudus bisa menjalani Pilkada dengan riang dan gembira sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,’’ terangnya.

Pada proses pemusnahan ribuan botol miras digelar di Alun-Alun Kudus tersebut dihadiri oleh beberapa unsur. Meliputi PJ Bupati Kudus, Polres Kudus, Kodim Kudus, Satpol PP, MUI, dan organisasi massa lainnya.

Sebelum proses pemusnahan diadakan Apel terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara terkait giat tersebut.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler