Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus - Sebanyak 137 botol Miras diamankan Satpol PP Kudus (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus), Jawa Tengah. Miras tersebut diamankan dari seorang penjual yang berasal dari Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Razia tersebut dilakukan Satpol PP Kudus setelah mendapat informasi dari warga yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan Miras. Petugas Satpol PP Kudus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut pada Rabu (14/8/2024).

Kholid, Kepala Satpol PP Kudus menyebut razia tersebut merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2024 tentang Minuman Beralkohol. Dimana setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.

"Minuman keras yang memabukkan bisa menjadi sumber atau awal dari suatu kejahatan maka dari itu hal ini dilarang keras untuk diedarkan,” katanya kepada Murianews.com, Kamis (15/8/2024).

Barang bukti Miras dengan berbagai merk telah disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Kudus. Penjual minuman beralkohol juga diminta datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan proses lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait Pekat (Penyakit Masyarakat) seperti Miras dan sebagainya bisa melapor ke Satpol PP Kudus. Laporan bisa disampaikan melalui layanan aduan yang termuat di website Pemkab Kudus.

”Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa Kabupaten Kudus memiliki kearifan lokal sendiri yakni melarang adanya peredaran minuman beralkohol. Oleh karena itu, mari bersama-sama saling mematuhi aturan tersebut,” tegas Kholid.

Pada hari yang sama Rabu (14/8/2024), Satpol PP Kudus juga menggelar operasi gabungan dengan Polres Kudus. Operasi gabungan menyasar salah satu hotel di Kabupaten Kudus yang diduga digunakan untuk transaksi prostitusi online.

Razia gabungan Satpol PP Kudus dan Polres Kudus tersebut berhasil mengamankan satu pasangan tidak sah. Selain itu, terdapat pula tujuh perempuan di dalam kamar yang dicurigai terlibat praktik prostitusi terselubung.

Petugas Satpol PP Kudus, akhirnya mengamankan seorang laki-laki dan delapan wanita tersebut. Mereka semua dibawa ke Kantor Polsek Jati untuk diproses lebih lanjut.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler