Terduga Pelaku Pelecehan Hanya Diskors, DEMA IAIN Kudus Protes

Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 29 Agustus 2024 18:51:00

Murianews, Kudus – Terduga pelaku pelecehan mahasiswi hanya mendapatkan sanksi skors selama tiga bulan oleh pihak kampus. Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) IAIN Kudus memprotes putusan itu.
Dema IAIN Kudus berharap terduga pelaku pelecehan seksual dipecat dari kampus. Sanksi pemberhentian dirasa setimpal dengan perbuatan pelaku.
Ketua Dema IAIN Kudus, Zuvan Dwi Budiharto mengatakan, pihaknya khawatir kejadian serupa terulang kembali manakala sanksi pada pelaku pelecehan hanya berupa skors.
’’Pemecatan dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kalau cuma skorsing dikhawatirkan perbuatan tersebut terulang kembali,’’ katanya kepada Murianews.com, Kamis (29/8/2024).
Pihaknya pun mempertanyakan keputusan kampusnya mengenai sanksi terhadap terduga pelaku pelecehan seksual itu. Menurutnya, keputusan itu dilatarbelakangi tidak transparasinya tim investigasi dalam mengungkap kasus itu.
Ia meminta kejelasan dari hasil investigasi kampus. Ia juga mempertanyakan, perbuatan pelaku tersebut merupakan pelanggaran berat atau tidak.
’’Bisa dijelaskan bentuk pelanggaran etik yang dimaksud itu seperti apa. Serta ada penjelasan kasus pelecahan seksual itu kategori apa, ringan, berat, atau bagaimana,’’ ujarnya.
Ia menyatakan, apabila kasus itu tergolong berat maka bisa dipertanyakan hukuman tersebut setimpal atau tidak. Keterbukaan ini perlu agar semua pihak bisa menerimanya.
Zuvan melanjutkan, pelecehan seksual merupakan sebuah perilaku yang keji. Hal tersebut seharusnya diberikan peringatan khusus.
Meski begitu, Zuvan tetap mengapresiasi ketegasan sikap dari kampus. Ia menilai, pemberian sanksi setidaknya sudah memberikan gambaran keseriusan dari IAIN Kudus.
’’Kami apresiasi, kampus serius menegakkan peraturan dan menjaga integritas lingkungan akademik,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, terduga pelaku pelecehan sudah mendapatkan sanksi skorsing selama tiga bulan. Sanksi tersebut bermula sejak bulan September hingga November 2024.
Dengan demikian, pelaku tidak bertugas di IAIN Kudus. Selain itu, terduga pelaku tidak mendapatkan haknya.
Editor: Zulkifli Fahmi