Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kudus menuntut terdakwa pengeroyokan di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus delapan tahun penjara.

Selain itu, pada sidang yang digelar di PN Kudus, Rabu (19/9/2024) itu, jaksa turut menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 30 juta dan subsider enam bulan kurungan.

JPU Kharis Rohman Hakim saat sidang mengutarakan, setidaknya terdapat dua hal yang memberatkan tuntutan tersebut. Pertama adalah pada saat persidangan, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit.

”Terdakwa berbelit saat memberikan keterangan, tidak mengakui tindakannya,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (19/9/2024).

Kedua, ia mengutarakan hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

”Tentu tindakan itu cukup memberatkan karena mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa,” jelasnya.

Kasus pengeroyokan ini melibatkan lima orang terdakwa. Kelima orang tersebut adalah J, AB, R, MR, dan F.

Kelima terdakwa itu melakukan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Peristiwa itu terjadi pada 21 Mei 2024 pukul 03.00 WIB.

Tindakan itu, menyebabkan korban RA kehilangan nyawa. Menurut keterangan dari hasil pemeriksaan jenazah, korban meninggal karena luka tusuk di dada atas kiri yang mengakibatkan pendarahan hebat hingga mati lemas.

Kasus ini sudah menjalani beberapa proses persidangan. Sidang pertama adalah dakwaan pada 7 Agustus 2024. Lalu, dilanjutkan dengan pengajuan eskepsi dari terdakwa pada 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 2024 adalah tanggapan penuntut umum atas eskepsi dari para terdakwa. Kemudian, sidang pembacaan putusan sela dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 28 Agustus 2024.

Lalu pemeriksaan pada para terdakwa pada 11 September 2024. Setelah itu, pada hari ini, 18 September 2024 dilakukan pembacaan dari penuntut umum.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler