Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusPolres Kudus melalui Polsek Kudus Kota mengimbau orang tua mengawasi perilaku anaknya. Sebab saat ini sedang marak kenakalan-kenakalan remaja terjadi di wilayah Kudus termasuk di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan memohon bantuan kepada para orang tua agar senantiasa menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Selama ini banyak bermunculan fenomena kenakalan remaja yang perlu diperhatikan bersama.

”Ada empat bentuk kenakalan remaja, pertama kenakalan yang merugikan fisik. Lalu, kenakalan yang merugikan materi. Kemudian, kenakalan yang merugikan diri sendiri. Terkahir, kenakalan remaja melawan status,” ujarnya kepada Murianews.com, Sabtu (21/9/2024).

Ia menjelaskan, kenakalan remaja yang menimbulkan kerugian fisik antara lain adalah perkelahian dan penganiayaan. Selanjutnya, kenakalan yang merugikan materi seperti halnya melakukan penipuan dan pencurian.

Kemudian, ia memberikan contoh kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri semisal, pesta miras, balap liar, kos per jam, dan terlibat di kelompok ganster. Sementara kenakalan remaja melawan status adalah membolos sekolah, melawan perintah orang tua, dan sebagainya.

”Kami terus melakukan patroli demi menjaga kamtibmas di wilayah Kudus. Kami juga memberikan upaya preventif dan edukatif serta penindakan bagi yang melanggar agar tidak mengulanginya,” jelasnya.

Meskipun demikian, para orang tua memiliki peran besar dalam persoalan ini. Iptu Subkhan berharap para orang tua bisa mengingatkan anak-anaknya sehingga tidak terjerumus pada perbuatan yang menjurus pada kenakalan remaja.

Terlebih lagi pada tindakan yang sudah berbau pidana. Mengingat dalam peraturan usia remaja sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

”Peradilan anak itu menetapkan usia 12 hingga 18 tahun sudah bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika si anak melakukan tindakan pidana. Maka dari itu, jangan sampai hal ini terjadi,” ungkapnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler