Rabu, 19 November 2025

Ia menyatakan, untuk alokasi kali ini, pupuk hanya bisa digunakan untuk pertanian yang menanam tanaman pangan. Selain tanaman itu, tidak masuk ke dalam alokasi yang tersedia.

’’Ini diutamakan pada tanaman pangan, selain itu tidak diprioritaskan,’’ ungkapnya.

Minan mengungkapkan, pada 2024 ini penyerapan pupuk di Kudus rata-rata sudah mencapai 60 persen. Paling besar di daerah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus yang diperkirakan sudah mencapai 80 persen.

Menurutnya penyerapan ini berbeda-beda karena melihat kondisi yang terjadi. Bagi wilayah yang kurang potensial melakukan penanaman cepat maka masih rendah.

’’Serapan ini perlu dihitung sebab kalau rendah tahun depan bisa dikurangi alokasinya,’’ pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler