Rabu, 19 November 2025

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya, Sabtu (5/10/2024). Setelah itu pelaku dibawa untuk menunjukkan mobil dan sepeda motor yang digelapkan.

AKBP Ronni Bonic mengutarakan, barang bukti itu ternyata berada di daerah Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, dari kasus ini berhasil mengamankan satu buah BPKB kendaraan mobil merek Daihatsu Pick Up Box. Selain itu, berhasil juga diamankan sebuah BPKB sepeda motor merek Honda BeAT.

’’Barang bukti berupa kendaraan mobil sudah berhasil diamankan, sekarang di Mako Polres Kudus,’’ jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler