Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana masih didalami kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakasatreskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi, Rabu (17/7/2024) mengatakan, pencalaman yang dilakukan masih seputar aliran dana pada rekening perusahaan maupun pribadi.

Dalam permintaan pengajuan audit di penanganan perkara ini, pihaknya berlaku obyektif dan procedural.

Sementara, sebelumnya Tiko membawa bukti berupa data-data perbankan soal aliran dana dalam menjalani pemeriksaan lanjutan pada kasus atas laporan mantan istrinya, AW.

’’Ini bukan data yang dibuat-buat, ini data dari perbankan, data dari laporan laba rugi keuangan tiap bulan yang dikirimkan hari ini, kirimkan semua,’’ kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, seperti dikutip dari Antara.

Bukti-bukti yang diserahkan, diharapkan dapat menjelaskan ke mana saja aliran dana perusahaan yang dulu dipimpin Tiko, yang kala itu sebagai direktur.

Salah satu bukti yang diserahkan dalam tahap penyidikan yakni pernyataan pemasok (supplier) terkait utang-utang perusahaan.

’’Ada pernyataan dari supplier-supplier yang dibayar langsung Tiko secara pribadi untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan,’’ ujarnya.

Irfan menyebut, bukti itu dapan membuktikan, bila suami pelantun Karena Ku Cinta Kau itu tidak terbukti melakukan penggelapan.

’’Itu jadi catatan besar Rp 6,9 miliar itu, setelah kami baca dalam auditnya, itu sangat tak jelas, sangat abu-abu dan tendensinya subjektif,’’ ujarnya.

Ia pun menegaskan, bukti transaksi itu jelas menengani kepentingan usaha dan modal usaha. Pihaknya pun akan meminta Polda Metro Jayam melakukan gelar perkara dan juga berkaitan audit ulang yang independen.

’’Diharapkan keduanya bisa memberikan konfirmasi secara terbuka sehingga proses penyidikan ini menjadi proses penyidikan yang adil,’’ ujarnya.

Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan mulai pukul sekitar 17.30 WIB, Selasa (16/7/2024).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler