Pengeroyokan Anak di Kudus Diduga Persaingan Antargeng
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 18 Oktober 2024 22:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Beruntungnya aksi itu berhasil dilerai warga di sekitar lokasi. Namun, korban mengalami luka pada hidung dan lecet serta memar di leher.
Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
’’Barang bukti yang kami amankan, satu lembar kwitansi berobat dari Puskesmas Undaan, sebuah helm berwarna silver, dan satu potong kaos hitam,’’ terangnya.
Ia menyatakan, atas tindakan ini pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1-2. Dengan acaman hukuman pidanan maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Zulkifli Fahmi



