Kamis, 20 November 2025

Beruntungnya aksi itu berhasil dilerai warga di sekitar lokasi. Namun, korban mengalami luka pada hidung dan lecet serta memar di leher.

Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

’’Barang bukti yang kami amankan, satu lembar kwitansi berobat dari Puskesmas Undaan, sebuah helm berwarna silver, dan satu potong kaos hitam,’’ terangnya.

Ia menyatakan, atas tindakan ini pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1-2. Dengan acaman hukuman pidanan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar