Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, KudusPengeroyokan anak di depan Hotel Mahkota, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diduga berawal dari persaingan antargeng.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi, Sabtu (12/10/2024), sekitar pukul 14.30 WIB. Insiden itu melibatkan dua geng pemuda dari dua desa di Kecamatan Undaan.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, korban dan pelaku masih anak-anak. Mereka pun tak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024).

Satya mengatakan, peristiwa bermula saat korban berboncengan dengan temannya untuk menonton pertandingan sepak bola di GOR Wergu Wetan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (12/10/2024).

Mereka berangkat bersama rombongan. Namun, saat di simpang lima Tanjung, rombongan berpencar. Pada saat bersamaan, dua pelaku membuntuti korban menggunakan motor.

Sesampainya di depan Hotel Mahkota Kudus, pelaku menendang perut korban saat masih berkendara. Motor korban pun oleng dan terjatuh.

’’Teman korban bisa melarikan diri, sedangkan korban langsung dipukuli oleh dua orang pelaku itu secara bersamaan,’’ terangnya pada Murianews.

Beruntungnya aksi itu berhasil dilerai warga di sekitar lokasi. Namun, korban mengalami luka pada hidung dan lecet serta memar di leher.

Insiden itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

’’Barang bukti yang kami amankan, satu lembar kwitansi berobat dari Puskesmas Undaan, sebuah helm berwarna silver, dan satu potong kaos hitam,’’ terangnya.

Ia menyatakan, atas tindakan ini pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1-2. Dengan acaman hukuman pidanan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler