Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 574 kasus tilang pelanggaran lalu lintas telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus sepanjang Oktober 2024.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran rambu lalu lintas, yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.

Humas PN Kudus, Khalid Soroinda, menyampaikan bahwa dari total pelanggaran pasal 287, terdapat 201 kasus. Pelanggaran terbanyak tercatat terjadi pada pekan-pekan awal Oktober.

”Pada pekan pertama, terdapat 72 kasus yang disidangkan, diikuti oleh 61 kasus di pekan kedua, 41 kasus pada pekan ketiga, dan 27 kasus di pekan terakhir,” jelas Khalid kepada Murianews.com, Senin (28/10/2024).

Selain itu, kasus pelanggaran terbanyak kedua adalah pengendara yang tidak memakai helm, dengan 90 kasus yang melanggar pasal 291 UU LLAJ.

Kasus lain yang juga sering disidangkan adalah pelanggaran pasal 281 terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang mencapai 25 kasus.

”Pelanggaran kelengkapan kendaraan, seperti tidak ada spion, diatur dalam pasal 285 dan terdapat 20 kasus untuk hal ini,” tambah Khalid.

Ia juga menyebutkan pelanggaran lain terkait kelalaian membawa SIM, yang diatur dalam pasal 288, dengan jumlah 4 kasus, serta 9 kasus karena tidak memasang plat nomor kendaraan.

Khalid menjelaskan, ada 132 kasus yang melibatkan dua pasal sekaligus, dan 54 kasus dengan tiga pelanggaran pasal.

”Selain itu, terdapat 20 kasus yang melanggar empat pasal dan 4 kasus yang melanggar lima pasal sekaligus,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, pelanggaran terbanyak terjadi pada awal bulan dengan total 214 kasus. Seiring berjalannya waktu, jumlah kasus pelanggaran menurun.

Khalid juga mencatat, jumlah kasus tilang yang dipersidangkan pada Oktober 2024 mengalami penurunan dibandingkan bulan September yang mencapai 1.256 kasus.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler