Warga Kudus di Daerah Rawan Bencana Didata, Ini Tujuannya
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 12 November 2024 18:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Warga Kudus, Jawa Tengah yang tinggal di kawasan rawan bencana mulai didata. Pendataan ini sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan bencana yang berpotensi terjadi.
Kalakhar BPBD Kudus Mundir mengutarakan, pendataan itu menjadi pedoman BPBD dalam memberikan bantuan jika terjadi bencana. Ini merupakan upaya untuk mengurangi kerentanan dari aspek demografi.
’’Pendataan ini juga merupakan perintah dari Mendagri melalui permen nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal,’’ terangnya kepada Murianews.com, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan, pada 2024, sebanyak 50 desa berstatus rawan bencana. Desa-desa itu tersebar di delapan kecamatan Kabupaten Kudus.
Dengan demikian, hampir seluruh kecamatan memiliki kerawanan bencana. Hanya ada satu kecamatan yang tidak berpotensi yakni, Kecamatan Kota.
’’Ada sebanyak 34 desa yang berpotensi terkena banjir. Tersebar di wilayah Kecamatan Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, dan Bae. Sedangkan 16 desa berpotensi mengalami longsor yang tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Dawe dan Gebog,’’ jelasnya.
Mundir menyatakan, BPBD Kudus akan terus melakukan pembaruan data warga terdampak. Hingga kini, data secara spesifik per nama belum selesai digarap.
Pendataan Secara Berkala
- 1
- 2



