Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sekelompok wali santri Pondok Pesantren Al Fattah, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggeruduk Polres Kudus, Kamis (21/11/2024).

Polres Kudus ternyata tak mengetahui rencana itu sebelumnya. Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, sebelumnya tak ada surat pemberitahuan terkait aksi itu.

Pihaknya pun tak mengetahui tujuan datangnya para wali santri itu.

’’Pada aturannya jika mau melakukan demonstrasi atau menyampaikan aspirasi harus ada surat pemberitahuan dulu. Aksi pagi ini tidak ada,’’ ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (21/11/2024).

Belakangan diketahui, kedatangan para wali santri itu menanyakan perkembangan kasus dari Kiai Ponpes Al Fattah, Kiai Ahmadi. Menurutnya, Polres Kudus telah menjalankan sesuai prosedur yang ada.

Saat ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah terbit. Selanjutnya akan dilakukan kegiatan seperti upaya hukum dan sebagainya.

’’Tadi mereka menanyakan perkembangan kasus lalu kami jelaskan beberapa kondisi-kondisi yang terjadi,’’ sebutnya.

 

Di pertemuan dengan para wali santri tadi, ia telah menjelaskan proses yang telah dilakukan sejauh ini. Mulai dari masuknya laporan hingga keluar penetapan tersangka.

Proses Pendalaman

%NEW_PAGE

Saat ini, kasus yang menyangkut Kiai Ahmadi sedang dalam proses pendalaman. Ia belum bisa memberikan keterangan secara terbuka dalam waktu dekat ini.

Pihaknya masih melakukan beberapa upaya yang saat ini sedang dilakukan. Kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan masih mengumpulkan beberapa saksi.

’’Sementara ini kami masih berusaha untuk melengkapi administrasi penyelidikan, nanti kita ungkap ulang setelah proses itu terpenuhi,’’ jelas Wakapolres Kudus.

Ia juga memberitahu kepada para wali santri untuk tidak mengulangi hal ini lagi. Dalam artian, ke depannya jika ingin menyampaikan aspirasi harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

’’Kami kira awalnya mereka adalah masyarakat yang akan melakukan pelayanan tapi ternyata semakin lama semakin banyak. Tadi kami sampaikan ke depannya harus ada pemberitahuan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ jelasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler