Paling utama, ia akan terus menjalin kerja sama dengan pemda maupun aparat penegak hukum. Dengan tujuan untuk mempercepat sosialisasi pada masyarakat Kabupaten Kudus.
”Kita harus beri tahu kepada masyarakat bahwa berperkara di PA sebisa mungkin langsung tidak perlu menggunakan calo. Apabila ada penyimpangan kami juga akan segera melaporkan kepada Mahkamah Agung jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Ia juga akan melakukan pelaporan ke Mahkamah Agung jika terjadi sesuatu hal yang melanggar peraturan.
”Kami mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan ini ya. Semoga ini bisa memberikan pengaruh kepada yang lainnya.
Murianews, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kudus melakukan penandatanganan komitmen dan sosialisasi antikorupsi pada Jumat (29/11/2024). Proses penandatangan itu turut disaksikan oleh Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri.
Ketua PA Kudus Abdul Halim mengatakan, kegiatan ini sebagai wujud keseriusan PA untuk menjaga integritasnya dalam memerangi korupsi. Terlebih saat ini kepercayaan publik sedikit menurun.
”Kemungkinan karena ada tindakan yang memacu penurunan itu baik di pusat maupun daerah. Namun, dengan ini kami coba untuk meningkatkannya,” jelasnya Kepada Murianews.com, Jumat (29/11/2024).
Ia melanjutkan, Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung sudah menginstruksikan kepada seluruh ketua PA di Indonesia. Mandat yang diberikan berkaitan dengan upaya pembersihan birokrasi secara menyeluruh, baik internal maupun eksternal.
Ia mengaku telah menyiapkan strategi tersendiri untuk meningkatkan integritas PA Kudus. Adapun langkah yang akan dilakukan antara lain seperti, memperbanyak perkara e-court.
”Dengan berperkara menggunakan e-court bisa membuat menurunnya biaya perkara panjang. Yang awalnya Rp 800 hingga Rp 1 juta bisa ditekan menjadi di bawah Rp 500 ribu,” terangnya.
Penegakan Hukum...
Halim menyatakan, pihaknya juga mempunyai jadwal eksaminasi putusan hakim. Sehingga bisa meningkatkan dari sisi legal reasoning tiap putusannya. Hal ini bermaksud untuk menumbuhkan kepercayaan dan nilai-nilai keadilan.
Paling utama, ia akan terus menjalin kerja sama dengan pemda maupun aparat penegak hukum. Dengan tujuan untuk mempercepat sosialisasi pada masyarakat Kabupaten Kudus.
”Kita harus beri tahu kepada masyarakat bahwa berperkara di PA sebisa mungkin langsung tidak perlu menggunakan calo. Apabila ada penyimpangan kami juga akan segera melaporkan kepada Mahkamah Agung jika terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Ia juga akan melakukan pelaporan ke Mahkamah Agung jika terjadi sesuatu hal yang melanggar peraturan.
Sementara itu, Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencagahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi kegiatan ini. Ia menyebut, PA Kudus berkomitmen kuat dalam pencegahan tindakan korupsi.
”Kami mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan ini ya. Semoga ini bisa memberikan pengaruh kepada yang lainnya.
Editor: Supriyadi