Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mulai disidangkan.

Sidang perdana dengan terdakwa DP itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2024) sore. Terdakwa hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Semarang Siti Insirah itu beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejari Grobogan, Rismanto.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, DP didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, DP juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tak Didampingi Penasihat Hukum

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler