Rabu, 19 November 2025

AKBP Ronni Bonic menyatakan, pengeroyokan dilakukan dengan cara bersama-sama. Mereka juga menggunakan benda tumpul mulai dari batu hingga potongan kayu untuk menganiaya korban.

”Beberapa pelaku lain masih dalam pencarian dan pengejaran dari tim Resmob Polres Kudus,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Kudus adalah pakaian korban saat kejadian. Selain itu, terdapat hand phone dari korban.

Kemudian, tongkat base ball serta sepatu yang digunakan oleh MA (23) saat menendang korban.

Barang bukti lainnya adalah, pecahan keramik dan batu yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk menghajar korban.

”Semua itu sudah kami amankan sebagai baramg bukti tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.

Atas tindakan itu, korban, I (23) mengalami luka robek di bagian belakang telinga kanan dan kiri. Lalu, bagian dahi, bibir, dan leher mengalami luka robek.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler