Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Konflik antarpedagang ayam yang memiliki los dengan pedagang ayam keliling di Pasar Baru Kudus, sempat ramai beberapa waktu lalu. Namun, konflik itu akhirnya sudah bisa diatasi dengan adanya mediasi kedua belah pihak dengan dinas terkait.

Kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus Andy Imam Santoso mengutarakan, bahwasanya konflik yang sempat memanas itu sudah selesai. Kedua belah pihak telah saling bertemu untuk membuat kesepakatan.

”Sudah terselesaikan, keduanya sudah saling bertemu untuk mencari jalan yang paling baik mendapat win-win solution akhirnya sama-sama jalan,” ungkapnya kepada Murianews.com, Jumat (13/12/2024).

Ia mengutarakan, keputusan memang diserahkan langsung kepada pihak-pihak yang berselisih. Tujuannya, agar mereka sendiri yang membuat perjanjian yang sekiranya sama-sama menguntungkan.

Saat ini, imbauan pembatasan jam untuk pedagang ayam keliling hingga pukul 08.00 WIB di Pasar Baru sudah tidak berlaku. Sebab, dari mediasi itu menyepakati untuk saling berjalan bersama.

”Kemarin itu kan sebuah imbauan lisan, setelah bertemu itu tidak berlaku lagi,” ujar Andy.

Kini aktivitas jual beli ayam di Pasar Baru Kudus berjalan kondusif tanpa ada gesekan seusai konflik yang sempat ramai kemarin. Andy menyebut konflik itu bisa diselesaikan dalam dua pekan.

Ia berharap, kedua belah pihak harus bisa saling memahami satu sama lain. Keduanya, sama-sama sedang mencari rezeki maka dari itu tidak sepatutnya saling mengganggu.

Pedagang ayam keliling... 

”Saat ini sudah kondusif tidak ada pertikaian lagi, sama-sama menyadari di sini bekerja mencari rezeki. Semua berhak atas haknya masing-masing,” ungkapnya.

Sebelumnya, di terdapat konflik antarpedagang ayam yang menempati los dan keliling di Pasar Baru Kudus. Pedagang yang menempati los merasa dirugikan atas adanya pedagang ayam keliling.

Sebab, pedagang ayam keliling dirasa memotong jalur pembelian ayam masyarakat. Dengan begitu, pedagang ayam di los pasar merasa dirugikan.

Akhirnya mereka mengajukan peraturan bahwa pedagang ayam keliling harus beranjak dari pasar setelah pukul 08.00 WIB. Di sisi lain, kebijakan ini tidak menguntungkan bagi pedagang keliling.

Oleh karena itu, muncul konflik di antara keduanya. Mereka saling berebut hak untuk berjualan di Pasar Baru hingga akhirnya masalah memuncak dan diselesaikan oleh dinas terkait.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler