Opsen PKB Berlaku 2025, Segini Besarannya di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 18 Desember 2024 15:34:00
Murianews, Kudus – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai berlaku 5 Januari 2025. Pemberlakukan ini dalam rangka mempermudah usaha daerah dalam memberikan layanan publik.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengutarakan opsen pajak merupakan tambahan dari pajak pokok. Adapun besaran opsen PKB yang dikenakan yakni 66 persen dari tarif pokok.
’’Opsen itu sama dengan peningkatan pajak, semisal pajaknya Rp 500 ribu maka akan ditambah 66 persen yakni Rp 330 ribu, jadi Rp 830 ribu,’’ katanya pada Murianews.com, Rabu (18/12/2024).
Sukatmo mengutarakan, opsen pajak ini diberlakukan pada kendaraan baru. Serta kendaraan lama yang jatuh tempo mulai tangga 5 Januari 2025 dan seterusnya.
Kebijakan ini tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Termuat juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
’’Ini untuk mempermudah daerah untuk berusaha dan mendorong pemerataan pelayanan publik serta kesejahteraan,’’ jelasnya.
Pembagian Pajak...
Adapun opsen pajak diberlakukan untuk mempermudah pembagian pajak yang diterima provinsi atau kabupaten kota. Sebelumnya proses pembagian pajak diatur langsung provinsi.
Akan tetapi, setelah diberlakukan opsen pajak maka pembagiannya akan berbeda. Biaya PKB akan dikirim ke provinsi dari setiap daerah, sedangkan untuk kabupaten/kota akan mendapatkan dana dari opsen pajak itu.
’’PKB langsung dikirim ke Pemprov Jateng, opsen pajak diberikan ke pemkab/pemkot masing-masing,’’ terangnya.
Begitu pula dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dikenai opsen pajak. Besaran opsen pajaknya yakni 66 persen dari tarif pokok.
Ia menyatakan, tarif BBNKB Jawa Tengah yakni 10 persen. Sehingga jumlah totalnya yang perlu dibayarkan adalah 16 persen.
’’Sama naik jadi 66 persen, berlaku mulai pada 5 Januari 2025 nanti,’’ pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



