Kamis, 20 November 2025

Sementara untuk keringanan tunggakan sudah berakhir sejak 20 Agustus 2024 lalu. Program itu diberlakukan potongan 10 hingga 50 persen bagi wajib pajak yang menunggak dari satu hingga lima tahun.

Sukatmo menyatakan, adanya program itu sedikit banyak membantu penerimaan pajak. Meskipun, tersisa satu hari ia berharap masyarakat dapat memanfaatkannya.

’’Kalau bisa ya dimaksimalkan setiap program yang ada,’’ terangnya.

Ia mengaku belum mengetahui apakah program seperti ini akan berlaku lagi atau tidak. Sebab kebijakan itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

’’Belum tentu tahun depan ada lagi program seperti ini. Jadi sangat disayangkan jika disia-siakan,’’ ujarnya.

Menjelang akhir tahun ini Samsat Kudus dibanjiri wajib pajak yang akan membayar pajak. Terlihat antrean menumpuk di ruang tunggu pelayanan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar