Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mencatatkan penindakan terhadap 37 pelanggaran peraturan daerah (perda) selama tahun 2024.

Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang dilarang keras di wilayah Kabupaten Kudus. 

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengatakan, pihaknya telah menangkap 15 pelanggar yang kedapatan menjual atau menyimpan miras. Razia tersebut berhasil mengamankan sekitar 900 botol miras sebagai barang bukti. 

”Barang bukti sudah diamankan, dan sebagian akan dimusnahkan,” ujar Arief kepada Murianews.com, Kamis (19/12/2024). 

Arief menegaskan bahwa aturan nolalkohol di Kudus merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol sangat dilarang di daerah tersebut. 

”Di Kudus tidak diperkenankan menyimpan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol. Ini adalah komitmen lokal kita,” jelasnya. 

Selain razia miras, Satpol PP juga menindak tempat karaoke yang melanggar aturan. Sebanyak 10 tempat karaoke telah ditertibkan sepanjang tahun 2024. Barang bukti dari lokasi-lokasi tersebut telah diamankan, dan para pemilik diberikan pembinaan lanjutan. 

”Kami juga menangani dua lokasi galian C ilegal berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Arief. 

Tertibkan bangunan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler