Ia berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lain. Seluruh WBP diharapkan bisa aktif berpartisipasi dalam setiap program pembinaan.
Pada saat ini Rutan Kudus dihuni, 205 orang teridir dari 62 tahanan. Sementara 143 orang merupakan narapidana.
’’Kegiatan ini juga menjadi sebuah wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan,’’ jelasnya.
Murianews, Kudus – Dua Warga Binaan Rumah Tahanan atau Rutan IIB Kudus mendapatkan remisi Natal 2024 di aula setempat, Rabu (25/12/2024).
Keduanya yakni AA, warga binaan kasus penggelapan dan EK, warga binaan kasus pelanggaran lalu lintas.
Kepala Rutan, Anda Tuning Supiluhu mengatakan, keduanya mendapat remisi sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
’’Masing-masing mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu bulan,’’ sebutnya kepada media.
Ia menyampaikan, pemberian remisi sesuai dengan prosedur dan verifikasi ketat yang dilakukan oleh pihak Rutan. Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi berasal dari kategori non-PP 99.
’’Selamat kepada para WBP yang mendapat remisi. Saya berpesan agar tetap menjaga perilaku agar dapat kembali ke masyarakat menjadi lebih baik lagi,’’ terangnya.
Anda Tuning mengatakan, pemberian remisi berjalan dengan baik tanpa kendala. Pada Rutan IIB Kudus terdapat tiga warga binaan yang beragama Nasrani.
’’Hanya dua yang dapat remisi karena yang satu tidak memenuhi syarat karena masih menjalani subsider,’’ ungkapnya.
Diharap Jadi Motivasi...
Ia berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lain. Seluruh WBP diharapkan bisa aktif berpartisipasi dalam setiap program pembinaan.
Anda Tuning menekankan, pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani pidana.
Pada saat ini Rutan Kudus dihuni, 205 orang teridir dari 62 tahanan. Sementara 143 orang merupakan narapidana.
’’Kegiatan ini juga menjadi sebuah wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penguatan semangat Natal di lingkungan pemasyarakatan,’’ jelasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi