198 Anak di Kudus Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Hamil Duluan
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 8 Januari 2025 18:50:00
Murianews, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat angka permohonan dispensasi nikah oleh anak di bawah umur di Kabupaten Kudus pada tahun 2024 tembus 198 kasus.
Dari ratusan kasus tersebut, kebanyakan terjadi disebabkan oleh hamil duluan atau hamil di luar nikah. Selain itu, ada juga yang berasal dari pasangan muda yang sudah kebelet nikah untuk menghindari zina.
Panitera Muda PA Kudus, Qamarudin mengatakan, faktor yang mendominasi mencuatanya permohonan dispensasi nikah di Kudus adalah kehamilan di luar nikah. Fenomena itu menjadi persoalan yang sangat fatal di kalangan remaja.
”Dispensasi itu kan diperuntukan bagi pasangan yang ingin menikah tapi belum memenuhi umurnya. Namun, kini dispensasi nikah malah disebakan oleh hamil di luar nikah dan terpaksa harus dinikahkan,” ujarnya kepada Murianews.com, Rabu (8/1/2025).
Dengan fenomena ini, lanjutnya, ia menilai banyak remaja di Kudus yang terjerumus dalam pergaulan negatif. Ia pun meminta, para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya yang masuk usia remaja.
Kendati begitu, angka dispensasi nikah di Kudus mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, permohonan dispensasi nikah di PA Kudus sebanyak 213.
Lalu, pada tahun 2023, permohonan itu kembali turun menjadi 210. Trend penurunan itu berlanjut hingga tahun 2024 ini yang didapati ada 198 kasus permohonan.
”Kalau secara data memang turun, tapi ini tetap harus menjadi perhatian penting bagi setiap orang,” ungkapnya.
Pengawasan Remaja...
Ia menyebut seluruh pihak bisa ikut andil dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja. Sehingga mereka tidak terjerumus pada hal ini yang memaksa mereka menikah sebelum usia memenuhi syarat.
Peran orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pendidik harus bisa bersinergi menghadapi persoalan ini. Hal ini tidak serta merta berlangsung dengan sendirinya.
”Harus ada pengawasan dan kontrol ketat pada lingkungan anak-anak remaja di Kudus,” tandasnya.
Editor: Supriyadi



