”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tidak akan diangkut,” tambahnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah.
Warga diwajibkan memilah sampah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 600.4.15/247/25 yang dikeluarkan Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, pada Jumat (31/1/2025).
Abdul Halil menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup terkait akselerasi pengelolaan sampah nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang pengelolaan sampah serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
”Kami mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya. Sampah organik, anorganik, dan residu harus dipisahkan agar pengelolaan lebih efektif,” ujarnya kepada Murianews.com, Rabu (19/2/2025).
Jadwal pengangkutan sampah akan diatur sesuai jenisnya. Sampah organik akan diambil pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan sampah anorganik diambil setiap hari Selasa dan Kamis. Sementara itu, sampah residu akan diangkut setiap hari Sabtu.
”Sampah organik akan disetorkan ke salah satu perusahaan di Kudus yang bersedia mengelola sampah organik. Lalu, untuk sampah anorganik bisa dioptimalkan untuk dijual lagi. Yang diangkut ke TPA itu yang residu yang sudah tidak bisa dipakai lagi,” ungkapnya.
Tak Diangkut...
Lebih lanjut, Abdul Halil menegaskan sampah organik yang tercampur dengan jenis sampah lain tidak akan diangkut oleh petugas. Hal ini bertujuan agar proses pengelolaan sampah lebih optimal dan tidak membebani sistem pengolahan nantinya.
”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tidak akan diangkut,” tambahnya.
Dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat Kudus diharapkan lebih sadar akan pentingnya memilah sampah guna menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi dampak buruk akibat penumpukan sampah di TPA.
Editor: Zulkifli Fahmi