Rabu, 19 November 2025

Lebih lanjut, Abdul Halil menegaskan sampah organik yang tercampur dengan jenis sampah lain tidak akan diangkut oleh petugas. Hal ini bertujuan agar proses pengelolaan sampah lebih optimal dan tidak membebani sistem pengolahan nantinya.

”Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Jika tidak memilah sampah, maka sampah tersebut tidak akan diangkut,” tambahnya.

Dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat Kudus diharapkan lebih sadar akan pentingnya memilah sampah guna menjaga kebersihan lingkungan serta mengurangi dampak buruk akibat penumpukan sampah di TPA.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler