Dua Perusahaan di Kudus Belum Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK 2025
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 3 Maret 2025 20:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus mulai melakukan pemantauan terhadap penerapan upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2025.
Dari 35 perusahaan yang saat ini telah dipantau, terdapat dua perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan upah minimum UMK 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, dua perusahaan tersebut bergerak di sektor klinik kecantikan dan percetakan.
Mereka masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
”Kami menemukan bahwa komponen upah yang diberikan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya saat diwawancarai Murianews.com, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, upah minimum seharusnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Pada beberapa perusahaan, masih ada gaji pokok yang diberikan masih kecil, sehingga tidak memenuhi standar upah minimum.
Namun jika ditotal dengan berbagai tunjangan lainnya jumlahnya sudah mencapai upah minimum, komponen upah yang digunakan masih belum sesuai dengan regulasi.
Take home pay sesuai, tapi...
- 1
- 2



