Kamis, 20 November 2025

Untuk Kecamatan Jati, Desa Getas Pejaten memperoleh Rp 1,6 miliar, sedangkan Desa Jetiskapuan mendapatkan Rp 901 juta.

Sedangkan, Kecamatan Undaan, Desa Undaan Lor menerima Rp 1,49 miliar, sementara Desa Wonosoco memperoleh Rp 725 juta.

Di Kecamatan Mejobo, alokasi Dana Desa tertinggi diberikan kepada Desa Gulang sebesar Rp 1,3 miliar, sementara Desa Kirig mendapat Rp 925 juta.

Kecamatan Jekulo mencatat Desa Bulungcangkring sebagai penerima dana tertinggi dengan Rp 1,83 miliar, sedangkan Desa Sidomulyo memperoleh Rp 845 juta.

Kecamatan Bae menempatkan Desa Bae sebagai penerima terbesar dengan Rp 1,47 miliar, sedangkan Desa Purworejo memperoleh Rp 850 juta.

Sementara di Kecamatan Gebog, Desa Klumpit menerima Rp 1,58 miliar, sedangkan Desa Gribig Rp 1,16 miliar.

Famny berharap dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler