Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Edy Marwoto mengatakan, pencairan Dana Desa bisa segera dilakukan.
”Dana Desa akan langsung masuk ke nomor rekening setiap desa,” kata Edy, Jumat (10/1/2025).
Edy mengingatkan, penggunaan Dana Desa tidak boleh asal. Seluruh program yang bersumber dari Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
”Prioritas penggunaan anggaran Dana Desa harus berdasarkan aturan tersebut,” jelas Edy.
Anggaran itu untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa bagi keluarga miskin. BLT desa ini diberikan dengan besaran Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan.
Murianews, Jepara – Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendapatkan gelontoran Dana Desa 2025 sebesar Rp 213 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk 184 desa.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), Edy Marwoto mengatakan, pencairan Dana Desa bisa segera dilakukan.
Seperti sebelumnya, pencairan Dana Desa dilakukan dua kali, yakni tahap pertama maksimal pada Juni dan tahap 2 maksimal di November.
”Dana Desa akan langsung masuk ke nomor rekening setiap desa,” kata Edy, Jumat (10/1/2025).
Edy mengingatkan, penggunaan Dana Desa tidak boleh asal. Seluruh program yang bersumber dari Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
”Prioritas penggunaan anggaran Dana Desa harus berdasarkan aturan tersebut,” jelas Edy.
Edy memaparkan, pertama, fokus penggunaan Dana Desa yaitu untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen.
Anggaran itu untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa bagi keluarga miskin. BLT desa ini diberikan dengan besaran Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan.
Penguatan Desa...
Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan perubahan iklim. Ketiga, fokus peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.
Keempat, fokus Dana Desa 2025 ditujukan untuk mendukung program ketahanan pangan atau swasembada pangan.
”Untuk program ketahanan pangan sekurang-kurangnya 20 persen,” kata dia.
Kemudian, lanjut Edy, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan menggunakan bahan baku berbasis lokal. Alokasinya sebesar 50 persen.
Edy menyampaikan, Dana Desa juga bisa digunakan untuk keperluan operasional pemerintah desa. Alokasinya maksimal 3 persen.
Selebihnya, Dana Desa bisa digunakan untuk pengembangan dan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mempercepat implementasi program desa digital, serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Editor: Zulkifli Fahmi