Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Dua orang komplotan pencuri ternak berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah. Pelaku sempat menggondol delapan ekor kambing milik warga.

Kedua pelaku diketahui berinisial SP (49) dan AL (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Selain mengamankan dua pelaku, Polres Kudus juga mengamankan SN (48) warga Kecamatan Mejobo, Kudus yang berperan sebagai pembeli barang hasil kejahatan SP dan AL.

”Kami berhasil mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus,” ujar, Kamis (6/3/2025).

Mereka melakukan pencurian ternak di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus pada selasa, 18 Februari 2025 lalu.

”Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai pencurian ternak jenis kambing di Desa Hadiwarno," terangnya.

Cek CCTV...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler