Kamis, 20 November 2025

Agus Juanto menekankan bahwa tidak ada batas waktu bagi perusahaan dalam memenuhi UMK. Semua perusahaan harus menjalankannya secara langsung sebab tidak ada penangguhan atas hal itu

”UMK itu hak pekerja dan harus dibayarkan penuh, dulu ada penangguhan tapi kali ini tidak. Jika ditemukan pelanggaran serius, bisa berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Disnaker akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan agar hak-hak pekerja di Kudus tetap terlindungi. Ia mengimbau perusahaan untuk segera menyesuaikan upah pekerja sesuai UMK agar terhindar dari sanksi dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

”Kalau memang keberatan dalam membayarkan upah sesuai UMK bisa dibicarakan langsung dari perusahaan dan karyawan. Ini sebenarnya langkah paling akhir,” sebutnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler