Sejumlah anggota polisi mendatangi Gudang Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Mereka melakukan pemeriksaan terkait dugaan kecurangan dalam distrubusi dan volume produk minyak goreng bersubsiti MinyaKita.
”Kami mendampingi tim Direskrimsus Polda Jateng dalam pemeriksaan ini. Untuk hasilnya, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran.
Murianews, Kudus – Produsen minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digerebek Dirreskrimsus Polda Jateng, Minggu (9/3/2025).
Sejumlah anggota polisi mendatangi Gudang Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Mereka melakukan pemeriksaan terkait dugaan kecurangan dalam distrubusi dan volume produk minyak goreng bersubsiti MinyaKita.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Saat itu, pihaknya hanya mendampingi tim Polda Jateng dalam proses pengecekan dan belum bisa memberikan banyak keterangan terkait temuan yang didapatkan.
”Kami mendampingi tim Direskrimsus Polda Jateng dalam pemeriksaan ini. Untuk hasilnya, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian volume minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran.
Ditindaklanjuti ke Polsek...
Menindaklanjuti itu, Polres Kudus langsung menginstruksikan seluruh Polsek di wilayahnya untuk melakukan pengecekan terhadap penjualan MinyaKita, baik di pasar tradisional maupun toko-toko ritel.
”Langkah ini kami lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kami ingin menjamin tidak ada penyimpangan dalam distribusi dan penjualan MinyaKita di wilayah Kudus,” ungkapnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk kecurangan dalam volume atau distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng MinyaKita dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian dalam produk yang mereka beli.
Editor: Zulkifli Fahmi