Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali melakukan penyegelan pada tempat hiburan karaoke di wilayah kerjanya.

Kali ini ada dua tempat karaoke yang disegel, yakni Karaoke Green di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog dan Karaoke Queen di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu.

Dua tempat hiburan karaoke itu terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat Ramadan 2025. Penyegelan itu dikonfirmasi Plt Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo.

”Iya benar, dari tim Satpol PP Kudus kembali menyegel dua tempat karaoke yang beroperasional,” ungkapnya saat dikonfirmasi Murianews.com, Jumat (14/3/2025).

Saat mendatangi Karaoke Green, petugas mendapati tempat tersebut sedang ada renovasi bangunan di sana. Petugas langsung menghentikan aktivitas dari para pekerja yang merenovasinya.

Sementara di Karaoke Queen kondisinya tutup saat petugas tiba di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyegelan pada kedua tempat usaha hiburan karaoke itu.

”Langsung dipasang garis line dan disegel agar tidak digunakan lagi,” terangnya.

Wadul Bupati... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler