Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia menyatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari aduan di kanal WhatsApp Wadul K1 dan K2 yang diluncurkan Bupati dan Wakil Bupati Kudus, baru-baru ini.

Selain itu, kegiatan ini merupakan agenda yang masuk dalam program kerja Satpol PP Kudus.

”Ada aduan dari masyarakat melalui kanal Wadul K1 dan K2 serta di tiktok Satpol PP juga,” ujarnya.

Budi mengingatkan kepada masyarakat adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskoti, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke di Kabupaten Kudus.

Dalam Perda itu, dinyatakan secara gamblang pelarangan adanya tempat usaha hiburan berupa karaoke di wilayah Kabupaten Kudus.

Ia berharap masyarakat terlibat aktif dalam memantau aktivitas usaha karaoke di Kudus serta melaporkannya apabila ada pembukaan karaoke di Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler